UUD Koperasi dan Definisinya



Koperasi
adalah suatu jenis badan usaha yang ber anggotakan orang-orang atau badan hukum yang dimana kegiatanya berlandaskan pada prinsip ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan untuk kepentingan bersama.

Tujuan koperasi 
umumnya ialah untuk menyejahterakan anggotanya.

Manfaat Koperasi
1. Memenuhi Kebutuhan anggotanya dengan harga yang terjangkau (relatif murah)
2. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan bunga yang telah disepakati bersama (menghindari praktik Lenternir)
3. Memberikan keuntungan untuk anggotanya melalui SHU 
4. Mengembangkan usaha yang ada di Koperasi

Fungsi dan peran Koperasi