UUD Koperasi Nomer 25 Tahun 1992
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
P E R K O P E R A S I A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Meninmbang:
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
Struktur Organisasi Koperasi Disertai Peraktek SDM-nya
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
Rapat Anggota Tahunan Koperasi Dan Kaitanya dengan AD/ART
Setelah kita membahas mengenai manajemen keuangan dalam koperasi sebelumnya, maka kali ini mari kita coba untuk membahas mengenai Rapat Anggota Tahunan yang dilakukan oleh koperasi secara rutin setiap tahun dan kaitanya dengan AD/ART ( Anggaran Dasar / Anggaran Rapat Tahunan).
Aktivis Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
Sampai dengan saat ini Koperasi simpan Pinjam memang mendominasi perkembangan Koperasi Indonesia. Peran besar dalam
Manajemen Keuangan dalam Kegiatan Koperasi
Sebelumnya kita telah membahas mengenai apa itu koperasi dan bagaimana struktur dan UUD yang terdapat di dalamnya.. kali ini kita akan mencoba untuk membahas lebih dalam, tentang bagaimana sih sebenarnya koperasi itu mengolah keuanganya.... langsung saja kita mulai..
Terkait dengan masalah modal, maka menjadi tugas pengurus untuk mendapatkan modal/dana dan menggunakannya seefisien dan seefektif mungkin. Optimalisasi penggunaan dana merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam koperasi. Optimalisasi penggunaan modal akan dapat memaksimisasi profit atau SHU dan pada gilirannya akan dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota. SHU yang meningkat dan kesejahteraan anggota yang meningkat akan menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur)
Credit Union
Credit Union (CU) adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan di kelola oleh anggotanya yang dimana bertujuan untuk mensejahterahkan anggotanya sendiri.
Prinsip utama dalam credit union
1. Asas Swadaya (tabungan hanya di peroleh dari anggotanya)
2. Asas Setia Kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota)
3. Asas Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah hal utama maka dalam memberi pinjaman di lihat dari watak yang baik)
Sejarah
Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Prinsip utama dalam credit union
1. Asas Swadaya (tabungan hanya di peroleh dari anggotanya)
2. Asas Setia Kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota)
3. Asas Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah hal utama maka dalam memberi pinjaman di lihat dari watak yang baik)
Sejarah
Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Langganan:
Postingan (Atom)