Rapat Anggota Tahunan Koperasi Dan Kaitanya dengan AD/ART
Setelah kita membahas mengenai manajemen keuangan dalam koperasi sebelumnya, maka kali ini mari kita coba untuk membahas mengenai Rapat Anggota Tahunan yang dilakukan oleh koperasi secara rutin setiap tahun dan kaitanya dengan AD/ART ( Anggaran Dasar / Anggaran Rapat Tahunan).
Aktivis Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
Sampai dengan saat ini Koperasi simpan Pinjam memang mendominasi perkembangan Koperasi Indonesia. Peran besar dalam
ekonomi koperasi menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi leading dibandingkan koperasi Indonesia dalam bentuk2 lain.
Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut.
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out) dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.
Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
Contoh Draft AD/ART
BAB IX
RAPAT ANGGOTA
Pasal 20
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2. Setiap anggota mempunyai hak satu suara dalam Rapat Anggota.
3. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
4. Rapat Anggota dapat diadakan :
a. Atas kehendak Pengurus
b. Atas permintaan tertulis dari 1/10 (sepersepuluh) dari jumlah anggota, dengan catatan paling sedikit 5 orang.
c. Atas kehendak pemerintah
5. Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan kepada anggota-anggotanya sekurang-kurangnya 7 ( tujuh ) hari sebelumnya.
6. Undangan Rapat Anggota Tahunan disertai laporan-laporan Neraca dan perhitungan keuangan harus dikirim oleh Pengurus kepada anggota sekurang-kurangnya satu minggu sebelum rapat.
Pasal 21
1. Rapat Anggota syah apabila dihadiri anggota-anggota dengan ketentuan sebagai berikut :
Jika Koperasi memiliki anggota :
a. Sampai dengan 50 (lima puluh ) orang, quorum untuk Rapat Anggota adalah 50% ( lima puluh persen ) dari jumlah anggotanya minimal hadir 20 (dua puluh ) orang,
b. 51 ( lima puluh satu ) orang sampai dengan 500 ( lima ratus ) orang, quorum untuk rapat anggota 25% ( dua puluh lima persen ) dari jumlah anggota dengan ketentuan minimal 30 (tiga puluh ) orang.
c. 501 ( lima ratus satu ) orang ke atas, quorum untuk Rapat Anggota 20% (dua puluh persn ) dari jumlah anggota dengan ketentuan jumlah minimal 150 (seratus lima puluh ) orang.
2. Jika Rapat Anggoa tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1 ) pasal ini, maka dapat ditunda untuk paling lambat 7 ( tujuh ) hari dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapaiu syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat seperi Rapat Anggota dalam keadaan luar biasa.
3. Dalam keadaan istimewa/luar biasa, maka Rapat Anggota syah bila dihadiri sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen ) dari jumlah anggota Koperasi.
4. Rapat anggota luar biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Rapat Anggota sebagai mana dimaksud dalam pasal 20.
5. Yang dimaksud dengan keadaan istimewa/luar biasa dalam ayat (3) pasal ini adalah :
a. Apabila biaya untuk mengadakan rapat tidak mungkin dipikul atau sampai memberatkan koperasi, atau
b. Apabila keadaan negara atau peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan Penguasa, baik pusat maupun setempat tidak memungkinkan mengadakan Rapat Anggota yang memenuhi persyaratan termasuk dalam ayat (1) pasal ini, atau
c. Apabila perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan /ketentuan-ketentuan pelaksananya, atau
d. Apabila pada saat diadakan Rapat Anggota yang tidak boleh tidak harus diadakan demi kelancaran usaha Koperasi dan/atau karena untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar sedangkan sebagian besar anggota tidak dapat meninggalkan pekerjaan maka dengan ketentuan ayat (3) pasal ini hanya syah bila keputusan itu menguntungkan anggota dan/atau untuk menyelamatkan Koperasi. Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan .Dalam hal tidak mencapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
6. Anggota yang tidak hadir tidak dapat diwakilkan suaranya kepada orang lain
PASAL 22
1. Untuk mengubah Anggaran Dasar harus diadakan Rapat Anggota Khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ ( tiga perempat ) dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui oleh paling kurang ¾ ( tiga per empat ) dari jumlah anggota Koperasi yang hadir .
2. Untuk membubarkan Koperai harus diadakan Rapat Anggota Khusus yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ ( tiga per empat ) dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya ¾ ( tiga per empat ) dari jumlah suara yang hadir.
3. Jika perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-Undang atau Peraturan-Perauran/Ketentuan-Ketentuan Pelaksananya, maka Rapat Anggota syah menurut Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar ini.
Pasal 23
Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah Buku Daftar Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Ketua dan Penulis Rapat.
Pasal 24
1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah tutup tahun buku.
2. Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain :
a. Pembukaan.
b. Pembacaan dan Pengesahan Berita Acara Rapat Anggota tahun yang lalu.
c. Laporan oleh Pengurus tentang pelaksanaan tugas kewajibanya dibidang organisasi dan usaha Koperasi dalam tahun buku yang lalu dengan menyediakan neraca dan perhitungan keuangan tahunan serta surat bukti yang perlu.
d. Pembacaan Rencana Kerja dan rencana Anggaran dan Pendapatan Koperasi untuk tahun buku berikutnya.
e. Pandangan umum anggota.
f. Pengesahan-pengesahan.
g. Penetapan pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU).
h. Pemilihan anggota pengurus ( jika jabatannya telah habis )
i. Tanya jawab.
j. Penutup
3. Neraca dan perhitungan keuangan tahunan dikirim oleh Pengurus kepada Pemerintah dalam tempo 1 (satu) bulan sesudah disahkan oleh Rapat Anggota.
Sumber 1
Sumber 2
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar