Ciri-ciri dari Hak Asasi
Manusia:
1. Bersifat Universal
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang
mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap
manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan
untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan
manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan
sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
2. Pada setiap hak melekat kewajiban.
Oleh
karna itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu
kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia
(HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan,
menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
3.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat
kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka
bumi.
Hal itu disebabkan oleh hak – hak
kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat
pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini
sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Contoh Hak Asasi Manusia:
1.
Hak untuk hidup
2.
Hak unutk memperoleh pendidikan
3.
Hak untuk hidup nersama seperti orang lain
4.
Hak untuk mendapatkan pekerjaan
5.
Hak untuk mendapat perlakuan yang sama
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak
Asasi Manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan
harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup
bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang
tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak
orang lain. Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam
melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi
adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai instrumen hak
asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang – Undang
Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia
3.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi
manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1.
Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
Adalah kebebasan yang
dimiliki oleh setiap individu untuk mengeluarkan pikiran maupun pendapat,
memeluk agama yang di yakini, dan untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai
yang telah di atur oleh negaranya.
2.
Hak Asasi Politik (Political Right)
Adalah hak bagi setiap
individu untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan di pilih
dalam pemilu), dan hak mendirikan partai.
3.
Hak Asasi Ekonomi (Property Right)
Adalah hak untuk
memiliki sesuatu, membeli, menjual, dan memanfaatkannya.
4.
Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Cultural Rights)
Adalah hak yang
dimiliki oleh setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan
budaya yang dia miliki.
5.
Hak Asasi Kesamaan Dalam Hukum (Rights Of Legal Equality)
Adalah hak untuk
mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
6.
Hak Asasi Tata Cara Peradilan (Procedural Rights)
Adalah hak untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum misalnya nya
penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi
Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi
Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan
atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi
Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM
meliputi :
1. Kejahatan genosida;
Kejahatan genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara :
1.
Membunuh anggota kelompok;
2. Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. Menciptakan kondisi
kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh
atau sebagiannya;
4. Memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5.
Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan
yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1.
Pembunuhan;
2.
Pemusnahan;
3.
Perbudakan;
4. Pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa;
5. Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. Penyiksaan;
7. Perkosaan,
perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
9. Penghilangan orang
secara paksa; atau
10. Kejahatan
apartheid.
kelemahan dasar
pengguanan UUPKDRT ini sebagai payung hukum adalah, ketentuan dalam UU ini
tidak dapat dikenakan kepada perdagangan perempuan dan anak yang terjadi di
luar rumah tangga.Atas dasar pemikiran itulah perlu aturan atau hukum yang
secara khusus untuk memberikan hak yang secara khusus untuk memberikan
perlindungan terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dalam arti kelompok
rentanyang merumuskan tindak pidana sebagai kejahatan sampai dengan upaya hukum
bagi para korban dan saksi. Dalam hal ini tidak hanya pengaturan dalam pemberian
sanksi kepada para pelaku, tapi juga mengatur tentang proses tuntutan hukum
serta kompensasi, pemulihan dan pengamanan diri korban.Beruntung, menyadari
bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional yang terikat
komitmen Internasional, Indonesia menandatangani CEDAW (Convention on
Elimination of all Forum of Discrimination Against Women), yaitu Konvensi PBB
tentang penghapusan terhadap semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan, pada
tanggal 24 Juli 1984.
Melalui komitmen itu
maka pemerintah Indonesia terikat dan tunduk pada konvensi tersebut dan menjadikannya
sebagai instrumen hukum nasional yang sah dan mengikat sebagai bagian dari
sistem hukum nasional yang dikenal dengan Konvensi Perempuan.Konkritnya, dalam
Pasal 5 Konvensi Perempuan tersebut dinyatakan bahwa adanya jaminan persamaan
tingkah laku, baik sosial dan budaya, antara laki-Iaki dan perempuan untuk
mencapai penghapusan prasangka, kebiasaan dan segala praktek yang menimbulkan
penindasan salah satu jenis kelamin. Disamping itu,Pasal 15 juga menyatakan
bahwa negara juga menjamin dan mewajibkan persamaan laki-Iaki dan perempuan
dihadapan hukum.Di bidang kesehatan reproduksi, Pasal 12 menetapkan bahwa
negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk
Pasal 8 ayat (2)
menghapus diskriminasi
terhadap wanita di bidang pemeliharaan kesehatan, dan supaya menjamin
diperolehnya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan yang berhubungan dengan
keluarga berencana, atas dasar persamaan antara pria dan wanita.Dalam kerangka
kebijakan nasional yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan.
Zero Tolerance Policy
artinya tidak ada tindak
kekerasan pada apapun yang dapat diterima. Hal ini berarti bahwa kebijakan
sosial (Social Policy ) dan kebijakan penegakan hukum (Law Enforcement Policy )
yang menghormati dan melindungi harkat, martabat dan kodrat perempuan adalah
sarana guna memerangi tindak kekerasan terhadap perempuan.Berbagai kerjasama
Internasional dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM dilakukan pemerintah
RI. Beberapa diantaranya adalah Penyelenggaraan Lokakarya HAM Regional Kedua
untuk kawasan Asia Pasifik tahun 1993 dan MOU Pemri - KTHAM di bidang kerjasama
teknik di bidang HAM tahun 1998. Ditingkat ASEAN, sejak tahun 1993 Indonesia
menjadi salah satu pelopor bagiupaya pembentukan mekanisme HAM ASEAN dan telah
dua kali menjadi tuan rumah Loka karya Kelompok Kerja Pembentukan Mekanisme HAM
ASEAN.Indonesia juga mendorong kerjasama bilateral dalam upaya pemajuan HAM dengan
Kanada, Norwegia dan Perancis, dalam rangka ASEM bersama Swedia,Perancis dan
China serta kerjasama Plurilateral bersama China, Kanada dan Norwegia.
Diharapkan pada gilirannya nanti kerjasama-kerjasama internasional tersebut
meliputi pula agenda perlindungan HAM bagi perempuan kelompok rentan, khususnya
di Indonesia.
Dalam Undang-undang
ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada
Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen
internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi
Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan
hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor
XVII/MPR/1998.
Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari :
1. Hak untuk hidup.
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf
kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin
serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan
diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik
secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
4. Hak memperoleh
keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan
dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara
pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan
yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin
pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh
putusan adil dan benar.
5. Hak atas kebebasan
pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik,
mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh
diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak,
berpindah dan bertempat tinggaldi wilayah Republik Indonesia.
6. Hak atas rasa aman.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak atas
kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat
dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang
dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan
serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8. Hak turut serta
dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan
dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat
diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9. Hak wanita. Seorang
wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan
pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan
pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan
atau kesehatannya.
10. Hak anak. Setiap
anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, kelaurga, masyarakat dan negara
serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan
tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA.
1. Pendekatan Security
yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya represif menghasilkan
stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi
hukum dan demokrasi harus ditegakkan, endekatan hukum dan dialogis harus
dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2. Sentralisasi
kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan masyarakat, bahkan
berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak sasi manusia, untuk itu
desentralisasi melalui otonomi daerah dengan enyerahan berbagai kewenangan dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan, otonomi daerah
sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan
tidak boleh berhenti,
melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan tas segala
kekurangan yang terjadi.
3. Reformasi aparat
pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan
cara mengadakan reformasi di bidang struktural, infromental, dan kultular
mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public untuk
mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak sasi manusia oleh
pemerintah.
4. Perlu penyelesaian
terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik
Vertikal di tanah air
yang telah melahirkan berbagai tindakan ekerasan yang melanggar hak asasi
manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara menyelesaikan akar
permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5. Kaum perempuan
berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama bagi semua hak
asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidang
lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan keamanan pribadi,
perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi kerja
yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum tidak boleh melakukan
diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi Konvensi
Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang undang No.7 Tahun
1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan harus dibuat
perundang-undangan yang memadai yang menjamin perlindungan hak asasi perempuan
dengan mencantumkan sanksi yang memadai terhadap semua jenis pelanggarannya.
6. Anak sebagai
generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan hak
asasi manusia yang tersedia bagi orang dewasa. Anak harus diperlakukan dengan
cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka
berintraksi di dalam masyarakat, anak tidak boleh dikenai siksaan, perlakuan
atau hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, pemenjaraan atau penahanan
terhadap anak merupakan tindakan ekstrim terakhir, perlakuan hukum terhadap
anak harus berbeda dengan orang dewasa, anak harus mendapatkan perlindungan
hukum dalam rangka menumbuhkan suasana phisik dan psikologis yang memungkinkan
anak berkembang secara normal dan baik, untuk itu perlu dibuat aturan hukum
yang memberikan perlindungan hak asasianak, setiap pelanggaran terhadap aturan
harus ditegakan secara profesional tanpa pandang bulu.
7. Supremasi hukum
harus ditegakkan, sistem peradilan harus berjalan dengan baik dan adil, para
pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya
dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari
keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang dari perbuatan melawan
hukum, menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan
hukum.
8. Perlu adanya
kontrol dari masyarakat (Social control) dan pengawasan dari lembaga politik
terhadap upaya-upaya penegakan hak asasi manusia yang dilakukan oleh
pemerintah.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
• Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
5. Jelaskan Hak dan Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 !
SOAL
1. Apa arti dari HAM tersebut?
Ciri-ciri dari Hak Asasi Manusia:
1. Bersifat Universal
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
2. Pada setiap hak melekat kewajiban.
Oleh karna itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
3. Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi.
Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Contoh Hak Asasi Manusia:
1. Hak untuk hidup
2. Hak unutk memperoleh pendidikan
3. Hak untuk hidup nersama seperti orang lain
4. Hak untuk mendapatkan pekerjaan
5. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama
2. Sejauh mana hak asasi seseorang sebagai warga negara?
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia.
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia.1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
2. Sejauh mana hak asasi seseorang sebagai warga negara?
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia.
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia.1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
3. Bagaimana pandangan anda mengenai kecendrungan pengertian HAM di Indonesia saat ini?
Menurut saya, HAM indonesia sebenarnya belum lah efektif dijalankan, karena masih terdapat banyak kasus pelanggaran HAM yang belakangan ini sering terjadi. Seperti Gereja yang dibakar oleh oknum-oknum tertentu. Padahal negara kita ini memiliki kebebasan beragama, namun sangat disayangkan terdapat oknum-oknum yang sepertinya menutup sebelah mata akan adanya HAM sendiri, sehingga mereka melakukan berbagai tindakan yang mungkin meresahkan bahkan menganggu ketertiban umum. sehingga menurut saya HAM di Indonesia masilah jauh dari kata "BAIK".
4. Sebutkan Hak Asasi Warga Negara RI berdasarkan UUD 1945 !
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945, Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
• Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
5. Jelaskan Hak dan Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 !
1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Sumber:
http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/21/praktek-ham-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar