Pada
Pasal 30 yang pada kali ini ingin penulis bahas, menyatakan bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Hal
tersebut mengartikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang tinggal dan
menetap di Indonesia berhak dan wajib untuk ikut serta dalam pembelaan negara,
termasuk di dalam usaha untuk mengusir usaha penjajahan, peperangan, dan
sebagainya.
Pemahaman
hak dan kewajiban sebenarnya telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28,
dan 30, yaitu sebagai berikut.
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah
sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat
yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat memenuhi kewajibannya
sebagai warga negara.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara
Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Setiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama tapi tidak terwujud dengan
baik karena masih ada perdebatan mana yang harus didahulukan apakah kewajiban
terlebih dahulu atau hak terlebih dahulu untuk diwujudkan.
Hak
: adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri.
Kewajiban
: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Makna
yang terkandung, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis
bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur
dengan undang-undang". Setiap warga negara memilik hak dan kewajibannya
masing-masing dan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, dan kita harus bisa
membedakan mana yang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik.
Jangan sampai kita menyalahgunakan hak kita karena banyak sekali orang yang
bisa seenaknya melakukan sesuatu yang hal yang bisa merugikan orang lain.
Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya
sebagai warga negara, tidak membayar pajak bisa di jadikan contoh salah satu
perilaku yang bisa merugikan khususnya bagi pemerintah.
Maka
dari itu diperlukan keseimbangan dalam menjalankan Hak dan Kewajiban dan kita
harus bisa membedakan yang mana hak dan yang mana kewajiban agar tidak terjadi
kesalahpahaman yang bisa berbuntut kerugian bagi orang lain dan diri sendiri.
Beberapa dasar hukum dan peraturan
tentang Wajib Bela Negara :
1.
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
Nasional.
2.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah
oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan
hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.
Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.
Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau
PKn
4.
Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai
warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara
dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti
para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan
gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1.
Terorisme Internasional dan Nasional.
2.
Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.
Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.
Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5.
Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.
Pengrusakan lingkungan.
Perkembangan kurikulum dan materi
Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn
berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi
pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu
dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan
di PT.
b.
Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan
dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1)
Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
2)
Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
c.
Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan
bahwa:
1)
Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan
2)
Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
d.
SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam
kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD,
IAD, dan IBD sifatnya wajib.
e.
Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1)
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama,
dan Pendidikan Pancasila
2)
Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f.
Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1)
Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen
yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
2)
Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa
pada PT
g.
Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1)
Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen
yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT
di Indonesia
2)
Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa
pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
h.
Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara
lain:
1)
Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat
dipisahkan dari MPK
2)
MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
3)
Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT
untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
i.
Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman
Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1)
Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a)
Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
b)
Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c)
Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d)
Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e)
Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2)
MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia
Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti
luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
3)
Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup
dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara
nasional
4)
MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program
studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5)
MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
SOAL
1. Visi-Misi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.
Visi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebaga pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi Pendidikan Nasional
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
2. Pengertian Bela Negara Dalam Konteks Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Bela negara adalah suatu filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh. Sehingga diharapkan setiap individu dapat membela negaranya dengan seluruh jiwa raga.
3. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Berikan Di perguruan Tinggi
menurut saya tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi adalah agar mahasiswa dan mahasiswi khususnya generasi muda, dapat lebih memahami akan pentingnya kehidupan sesama dan mungkin lebih mendalami kembali mengenai UUD dan Pancasila negara kita sendiri. Serta juga dapat mengetahui berbagai sistem ekonomi maupun ideologi yang di pakai oleh berbagai negara yang ada.
4. Kompetensi yang di Harapkan Dari pendidikan Kewarganegaraan
• Menumbuhkan sikap toleransi yang tinggi antar sesama
• Menumbuhkan sikap toleransi yang tinggi antar sesama
• Menghargai sesama manusia, tanpa memandang, suku, ras, agama, dan perbedaan
• Lebih menambah wawasan para mahasiswa di dalam berperilaku
• Menghapuskan sistem kebodohan di mana remaja atau anak muda indonesia di manipulasi oleh isu isu yang membaut perpecahan di plosok tanah air
• Menghapuskan sistem kebodohan di mana remaja atau anak muda indonesia di manipulasi oleh isu isu yang membaut perpecahan di plosok tanah air
5. Pendidikan Kewiraan
Pendidiakn kewiraan adalah pendidikan yang di dasari oleh suatu pandangan yang bertujuan agar seorang individu mampu menarapkan, mengamalkan, mengembangkan dasar rasa cinta dan bangga akan negara, dan berpegang teguh pada aturan aturan yang berlaku dalam negara tersebut.
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
http://kminoz.wordpress.com/2010/10/18/pancasila-2/