UUD Koperasi dan Definisinya



Koperasi
adalah suatu jenis badan usaha yang ber anggotakan orang-orang atau badan hukum yang dimana kegiatanya berlandaskan pada prinsip ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan untuk kepentingan bersama.

Tujuan koperasi 
umumnya ialah untuk menyejahterakan anggotanya.

Manfaat Koperasi
1. Memenuhi Kebutuhan anggotanya dengan harga yang terjangkau (relatif murah)
2. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan bunga yang telah disepakati bersama (menghindari praktik Lenternir)
3. Memberikan keuntungan untuk anggotanya melalui SHU 
4. Mengembangkan usaha yang ada di Koperasi

Fungsi dan peran Koperasi
menurut undang-undang No.25 Tahun 1992 adalah:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyrakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai seko gurunya
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa

Prinsip Koperasi
1. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan usaha anggotanya
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan Koperasi
- Kerjasama antar koperasi

2. Berdasarkan ICA (International Coorporatif Allience) adalah:
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis
- Partisipasi anggota dalam ekonomi
- Kebebasan dan otonomi
- Pengembangan Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi

Susunan Koperasi
1. Anggota
- Perorangan (orang yang suka rela menjadi anggota koperasi)
- Badan Hukum Koperasi (Koperasi yang bergabung dengan Koperasi lain)

2. Pengurus Koperasi (dipilih melalui rapat anggota)
- Tugasnya: mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rencana kerja, dan membuat laporan keuangan

3. Pengawas Koperasi
- Tugasnya: mengawasi jalanya koperasi

4. Rapat Anggota
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap keputusan yang akan di ambil oleh koperasi yang biasanya untuk memilih, mengawasi, serta menentukan arah yang akan di ambil oleh koperasi.
- Tugasnya: menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, mengangkat atau menurunkan jabatan anggota dan menentukan pembagian SHU

Jenis-jenis Koperasi 
- Berdasarkan jenis usahanya :
1. Koperasi Simpan Pinjam 
melayani kegiatan penyimpanan dan peminjaman yang dilakukan oleh anggotanya
2. Koperasi Konsumsi 
melayani dengan memenuhi kebutuhan anggotanya sehari-hari
3. Koperasi Produksi
koperasi yang dimana menghasilkan produk untuk dijual kembali melalui koperasi itu

- Berdasarkan Keanggotaanya:
1. Koperasi Unit Desa
beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhan terutama di bidang pertanian
2. Koperasi Pasar
beranggotakan pedang pasar
3. Koperasi Sekolah
beranggotakan siswa-siswi sekolah, guru, dan karyawan lainya
4. Koperasi Pegawai Negri
beranggotakan pegawai negri

- Berdasarkan tingkat dan luas kerja
1. Koperasi Primen (minimal 20 anggota)
2. Koperasi sekunder (gabungan dari beberapa koperasi dalam cangkupan luas)
     > Koperasi Pusat (minimal 5 koperasi primer)
     > Gabungan Koperasi (minimal 3 koperasi pusat)
     > Induk Koperasi (minimal 3 gabungan koperasi)

Sumber Modal Koperasi
1. Modal Sendiri
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Dana Cadangan
- Hibah

2. Modal Pinjaman
- Anggota dan Calon anggota
- Bank atau lembaga keuangan lainya
- Koperasi lain yang bekerja sama
- Penerbitan Obligasi atau surat hutang lainya

Logo Koperasi Indonesia

 Logo Baru Koperasi Indonesia

Peraturan mentri negara koperasi dan UKM RI nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang penggunaan lambang koperasi Indonesia

Surat keputusan Dekopin No. SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012/ Tanggan 30 Maret 2012 tentang perubahan lambang / Logo gerakan koperasi Indonesia




Sejarah Gerakan Koperasi
- Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen(1771-1858), yang menerapkan pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark , Skotlandia

- Lalu dikembangkan oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.

- Tanggal 1 Mei 1828, William King Menerbitkan publikasi bulanan yang diberi nama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran praktis mengenai mengolah toko dengan prinsip koperasi

- Koperasi dikenal di indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwekerto, Jawa Tengah 1896.

- Tanggal 12 juni 1947 Pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan kongres pertama di Tasikmalaya yang kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia.



Sumber :D



Tidak ada komentar:

Posting Komentar