Pengadaian

halo temen2.. hari ini gw ketemu artikel bagus nih dri salah satu forum terbesar di Indonesia...Kaskus
kalian tentu udah ga asing dong dengan Pengadaian? seloganya sih mengatasi masalah tanpa masalah.. yuk kita coba lihat lebih dalam tentang system pengadaianya...
 
Sejarah
Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, didirikan di Batavia(Jakarta) pada tanggal 20 Agustus 1746.
 
Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel)
 
Pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris) dan metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah
 
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan, namun dalam pelaksanaan metode pacth stelsel mengalami penyelewengan dalam praktek bisnisnya, pemerintah Hindia Belanda menerapkan metode baru yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
 
Hari Ulang Tahun Pegadaian
1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
 
Penggolongan dan bunga Pegadaian 
Jangka waktu pinjaman maximal adalah 4 bulan dan dan diperpanjang di akhir masa gadai
Apakah semua aset dihargai sama?
Batas maximal peminjaman tiap barang dihargai berbeda - beda tergantung dari tingkat likuiditas( seberapa mudah barang tersebut dicairkan menjadi uang cash
 
Contoh Kasus
Pak Ali berencana menjaminkan emas yang dibelinya seharga Rp 5.000.000,00
Taksiran dari pihak Pegadaian untuk emas tersebut ternyata hanya senilai Rp 3.800.000,00
Maka dana maksimum yang dapat diberikan pihak Pegadaian untuk Pak Ali sebesar
Rp 3.800.000 x 92% (emas golongan C senilai Rp 500.001- Rp 20.000.000)
= Rp 3.496.000,00

Pak Ali hanya inging meminjam Rp 3.000.000,00 dengan cara mencicil selama 4 bulan
Dana yang diterima pak Ali adalah Rp 2.970.000,00 (Rp 3.000.000,00 dikurangi biaya administrasi 1% yakni Rp 30.000,00)

Bunga Pinjaman selama 4 bulan penuh harus dibayar dimuka dan ditambahkan kesanggupan membayar cicilan pertama (Misalkan Rp 500.000)

Total yang harus dibayar di muka:
Bunga Pinjaman selama 4 bulan:
1,3% (Bunga dari aset Golongan C senilai Rp 500.001- Rp 20.000.000)
x
8 kali perpanjangan (15 hari x 8 kali perpanjangan = 120 hari/ 4 bulan)
= 10, 8%
x
Rp 2.970.000,00 (Pokok Hutang)
= Rp 308.880,00
+
Kesanggupan membayar cicilan pertama:
Rp 500.000,00

Total yang harus di bayar di muka
Bunga + kesanggupan cicilan pertama
Rp 308.880,00 + Rp 500.000,00
Rp 808.880,00
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar