Kerangka:
Perbankan
1. Bank
Indonesia
2. Otoritas
Jasa Keuangan ( OJK )
Ø BTN
· Kredit
Macet
Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan sanksi kepada PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) terkait restrukturisasi kredit macet.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis menyatakan, OJK pernah melayangkan sanksi kepada BTN terkait janggalnya laporan keuangan.
Ini menyusul temuan OJK dan Bank Indonesia (BI) mengenai tidak terpenuhinya penetapan perhitungan kolektibilitas kredit macet yang direstrukturisasi.
"BTN merestrukturisasi kredit macet kolektibilitas 5 menjadi lancar. Padahal kan harus melewati kolektibilitas 4 atau 3 terlebih dahulu, atau masuk kolektibilitas diragukan atau kurang lancar dulu. Dalam case BTN lebih banyak kepada aspek tidak memenuhi penetapan kolektibilitas kredit restrukturisasi. Katakanlah kredit macet itu direstrukturisasi, tapi tidak sesuai ketentuan," kata dia di Jakarta, seperti dikutip Senin (5/5/2014).
Irwan mengatakan, hingga saat ini OJK masih terus mengawasi pihak BTN untuk terus membenahi laporan keuangannya. Ke depan, lanjutnya, apabila BTN akan melakukan restrukturisasi kredit macet harus memperoleh izin dari pimpinan regulator terkait.
"BI sudah mengambil tindakan tegas waktu itu, makanya direksi tidak lolos fit and proper test lagi waktu mau perpanjang. Dan kita di OJK meneruskan dan memastikan supervisory (pengawasan) tersebut," jelas dia.
Berdasarkan laporan keuangan BTN 2013 (audited), rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) net bank tersebut mencapai 3,04% dan NPL gross sebesar 4,05%, tertinggi di antara 3 BUMN lainnya, yaitu NPL Bank Mandiri yang sebesar 0,58%, NPL BNI 0,5%, dan NPL BRI 0,34%.
Nilai kredit macet BTN juga terus membesar setiap tahun. Sejak tahun 2009-2013, kredit macet yang masuk kolektibilitas 5 naik dari hanya Rp 1,06 triliun (2009) menjadi Rp 3,15 triliun.
Terus naiknya nilai kredit macet di BTN menimbulkan kecurigaan bahwa beberapa pengembang, yang selama ini menolak ide akuisisi, justru merupakan pihak yang membuat kualitas kredit bank tersebut memburuk.
Sementara itu, ketika diminta berkomentar terkait rencana akuisisi BTN oleh Mandiri, Irwan mengaku mendukung aksi korporasi tersebut. “Kalau akuisisi itu berdampak baik bagi kedua entitas tersebut, kenapa tidak? Yang penting dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis menyatakan, OJK pernah melayangkan sanksi kepada BTN terkait janggalnya laporan keuangan.
Ini menyusul temuan OJK dan Bank Indonesia (BI) mengenai tidak terpenuhinya penetapan perhitungan kolektibilitas kredit macet yang direstrukturisasi.
"BTN merestrukturisasi kredit macet kolektibilitas 5 menjadi lancar. Padahal kan harus melewati kolektibilitas 4 atau 3 terlebih dahulu, atau masuk kolektibilitas diragukan atau kurang lancar dulu. Dalam case BTN lebih banyak kepada aspek tidak memenuhi penetapan kolektibilitas kredit restrukturisasi. Katakanlah kredit macet itu direstrukturisasi, tapi tidak sesuai ketentuan," kata dia di Jakarta, seperti dikutip Senin (5/5/2014).
Irwan mengatakan, hingga saat ini OJK masih terus mengawasi pihak BTN untuk terus membenahi laporan keuangannya. Ke depan, lanjutnya, apabila BTN akan melakukan restrukturisasi kredit macet harus memperoleh izin dari pimpinan regulator terkait.
"BI sudah mengambil tindakan tegas waktu itu, makanya direksi tidak lolos fit and proper test lagi waktu mau perpanjang. Dan kita di OJK meneruskan dan memastikan supervisory (pengawasan) tersebut," jelas dia.
Berdasarkan laporan keuangan BTN 2013 (audited), rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) net bank tersebut mencapai 3,04% dan NPL gross sebesar 4,05%, tertinggi di antara 3 BUMN lainnya, yaitu NPL Bank Mandiri yang sebesar 0,58%, NPL BNI 0,5%, dan NPL BRI 0,34%.
Nilai kredit macet BTN juga terus membesar setiap tahun. Sejak tahun 2009-2013, kredit macet yang masuk kolektibilitas 5 naik dari hanya Rp 1,06 triliun (2009) menjadi Rp 3,15 triliun.
Terus naiknya nilai kredit macet di BTN menimbulkan kecurigaan bahwa beberapa pengembang, yang selama ini menolak ide akuisisi, justru merupakan pihak yang membuat kualitas kredit bank tersebut memburuk.
Sementara itu, ketika diminta berkomentar terkait rencana akuisisi BTN oleh Mandiri, Irwan mengaku mendukung aksi korporasi tersebut. “Kalau akuisisi itu berdampak baik bagi kedua entitas tersebut, kenapa tidak? Yang penting dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
(drk/ang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar